Wagub Papua Barat: Silakan Ambil Fasilitas Dinas Saya

Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani mempersilakan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk mengambil fasilitas dinasnya, seandainya ada yang dinyatakan KPK sebagai bagian dari penertiban fasilitas dinas pejabat.

Menurut Wagub dia mendapat fasilitas dinas berupa tiga mobil dinas, yaitu sebuah sedan, Fortuner, dan Hilux, serta satu motor dinas.

“Kalau suruh kasih kembali, ambil saja. Tak apa. Toh yang saya pakai tiap hari cuma Fortuner, yang lain tidak,” ujar Wagub saat memimpin apel, Senin (12/08/2019).

Wagub menegaskan itu sebagai bagian dari ketaatan aturan. Jadi, kalau ada pejabat atau ASN diminta untuk mengembalikan fasilitas dinas, maka mereka harus mengembalikannya sesuai aturan.

“Tak boleh seorang pegawai pakai mobil sampai dua. Ada mobil, ada motor. Badan ini ada berapa memangnya. Kendaraan itu secukupnya,” tegas Wagub.

Wagub juga mengatakan semestinya ada peraturan daerah yang mengatur tentang fasilitas pekerjaan pejabat.

Eselon dua dan tiga, misalnya, ruang kerjanya sebesar apa, AC yang boleh digunakan berapa PK, kendaraan dinas seperti apa. “Agar tidak semau sendiri,” tutur Wagub.(an/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››