Penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Papua Barat akan melakukan upaya hukum yang diatur dalam KUHAP atas dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kantor Dinas Perumahan Papua Barat.
Pasalnya, dua tersangka kasus itu, YI selaku PPK dan AB selaku perantara, berlaku tidak kooporatif. Ini mengakibatkan agenda tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejadi Papua di kantor Kejaksaan Negeri Manokwari, batal dilakukan, Selasa (13/10/2019).
“Rencana hari ini tahap II untuk 3 tersangka yang sudah P21. Tapi batal karena kendala tehnis. JPU Kejati Papua sudah ada, sedangkan tersangka hanya HK selaku KPA saja yang hadir. Dua tersangka lainnya tidak hadir,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, melalui Kanit Tipikor, AKP Tommy Pontororing, di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Tomny mengatakan YI dan AB bertindak tidak kooperatifkarena sejak Jumat pekan lalu sudah diberitahukan rencana tahap II terakhir. Keduanya kemudian tidak hadir dalam wajib lapor terakhir Selasa tadi.(njo)