Penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Papua Barat menegaskan bahwa dua tersangka dugaan Korupsi pengadaan tanah kantor Dinas Perumahan Papua Barat, ND dan LMS, yang hingga kini belum dinyatakan P21, akan tuntas hingga ke meja hijau.
“Berkas ND dan LMS tetap lanjut. Kami (penyidik) bersama tim Korsus KPK dan JPU Kejati Papua sudah gelar perkara bersama di Kejati Papua. Hasilnya, ada rekomendasi yang perlu dilengkapi untuk kelengkapan berkas kedua tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey melalui Kanit Tipikor Ditkrimsus Polda Papua Barat, AKP Tommy Pontororing, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Manokwari, Selasa (13/10/2019) siang tadi.
Kata dia, dari hasil gelar perkara itu untuk tersangka ND, ada rekomendasi yang harus dilengkapi lagi. Hanya saja, isi rekomendasi itu sudah masuk dalam materi perkara sehingga tidak bisa dia publikasikan saat ini. Begitupun dengan tersangka LMS.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
“Untuk LMS, ada petunjuk JPU yang harus dipenuhi, sebab LMS juga kita kenakan Tindak Pidana Pencucian Uang. Makanya, untuk LMS, upaya hukum akan segera di lakukan terhadap aset-asetnya,” tandasnya.(njo)