Pelaksanaan KKN-PH XVII Tahun 2019 STIH Bintuni-Manokwari melakukan berbagai penyuluhan hukum bagi masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni.
KKN yang diikuti 42 mahasiswa yang dilepas Ketua STIH Bintuni-Manokwari pada 8 Juli 2019 itu melakukannya di, antara lain, di Kampung Pasamai dan Kampung Atibo Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni, serta di Rutan Klas IIB Bintuni.
Menurut Wakil Ketua I STIH Bintuni Dr George Frans Wanma SH MH, kegiatan ini merupakan wujud pengabdian pada masyarakat dari perguruan tinggi yang mengemban Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian pada mayarakat.
Penyuluhan hukum mengangkat topik-topik seperti perlindungan perempuan dan anak, tertib administrasi kependudukan, dan hak dan kewajiban narapidana sebagai warga negara.
Narasumber penyuluhan-penyuluhan itu adalah Kepala Lapas Klas IIB Bintuni Abraham B Harjo SH MH, dan Wakil Ketua I STIH Bintuni Dr George Frans Wanma SH MH.
“Penyuluhan hukum ini bertujuan meningkatkan pengetahuan hukum dan ketaatan hukum masyarakat sebagai warga negara yang patuh dan taat hukum,” tutur Wanma.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››