Tri Susanti alias Susi, koordinator lapangan, aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, ditetapkan Polda Jawa Timur sebagai tersangka, Rabu (28/08/2019).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera membenarkan penetapan Susi sebagai tersangka aksi rasial tersebut. Susi dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penetapan ini, seperti dilansir CNN Indonesia, diperkuat sejumlah alat bukti seperti keterangan 16 orang saksi yang telah diperiksa penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, sejumlah saksi ahli, bukti-bukti video dan unggahan-unggahan di media sosial.
Barung menambahkan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini. “Sementara masih Susi, tapi proses kan berkembang terus,” ujar Barung.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Sementara itu, kuasa hukum Susi, Sahid, mengaku baru mengetahui penetapan tersangka kliennya tersebut. Dia akan lebih dulu mengkomunikasikan hal ini dengan Susi.
“Belum dikabari sama sekali. Terkait pasal 45, aku juga belum baca soalnya kemarin pemeriksaan seputar pasal 28. Saya koordinasi lebih dulu dengan pihak polda,” kata dia, saat dikonfirmasi.
Susi merupakan caleg DPRD Kota Surabaya dari Partai Gerindra pada Pemilu 2019. Dia juga merupakan anggota FKPPI yang telah dicabut keanggotaannya. Susi juga pernah menjadi saksi Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.(***)