Suku Besar Arfak Minta Pemprov Jawa Timur Bangun Kantor DPR dan MRPB

Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak menegaskan masyarakat yang sengaja memblokade jalan menggunakan batu, pohon, ban bekas atau benda lain akan dipidana penjara 9 tahun, atau denda Rp1,5 miliar.

Ini diatur dalam pasal 192 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, dan pasal 63 Undang Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Ini ditegaskan Kapolda Papua Barat dalam maklumat Polda Papua Barat Nomor: MAK/08/IX/2019 tentang pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum.

Maklumat ini dikeluarkan di Manokwari tertanggal 1 September 2019, menyusul isu demo di Manokwari pada Senin 2 September 2019.

Maklumat Kapolda Papua Barat itu disebarkan luas ke pada seluruh masyarakat Manokwari melalui selebaran, maupun media sosial.

Selain itu, pengunjuk rasa dilarang membawa senjata api/katet, alat panah/busur, senjata tajam, senjata tumpul. Dilarang merusak fasilitas umum atau melakukan provokasi yang bersifat anarkis, SARA, dan pelaksanaan demo dibatasi mulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 18.00 WIT.

Jika point dalam maklumat itu dilanggar, maka kepolisian akan melakukan tindakan tegas mulai dari peringatan, pembubarabn dan penegakan hukum.

Para pelaku serta penanggung jawab dapat dipidanakan sesuai undang undang yang berlaku.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››