Pengadilan Negeri Manokwari tak berhak untuk menyidangkan perkara dua wanita tersangka pemeras Sekretaris KPU Manokwari. Ini dikatakan kuasa hukum dua tersangka itu, Rustam SH.
“Sebab TKP pemerasan, penangkapan berada di wilayah hukum Manado, sehingga peradilan harus dilakukan di sana. Menurut saya, ini sudah terjadi kesalahan sejak awal,” ujarnya, Senin (16/09/2019).
“Klien saya ditangkap tanggal 5 Juli, tapi tanggal 7 Juli baru dikasih surat ke keluarga ketika klien saya sudah ada di bandara. Itu pun bukan surat penangkapan atau pemberitahuan ke keluarga,” ungkapnya.
Selain lokasi peradilan, dakwaan yang disampaikan jaksa, menurutnya sangat kabur dan keliru. Soal pengancaman terhadap korban bahwa pelaku akan sebarkan video tidak senonoh.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
“Nah jaksa saja tidak pegang video barang bukti. Hanya chatting saja dan juga screenshot. Kan beda foto screenshot dan video. Makanya kita ajukan eksepsi pasca dakwaan Kamis pekan lalu. Eksepsi kami mengenai kompetensi relatif, apalagi TKP kasus ini di Manado,” terangnya.
Sidang beragendakan eksepsi kasus ini akan berlangsung Kamis pekan ini.(njo)