Pemilik kendaraan bermotor di Papua Barat harus memanfaatkan insentif pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku sampai 30 November 2019.
“Jadi bukan penghapusan denda, tapi pengurangan denda. Pajak pokok tetap, dendanya yang dikurangi,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Papua Barat, Charles Hutahuruk, Senin (16/09/2019).
PKB adalah pajak yang wajib dibayar pengguna kendaraan bermotor, karena mereka menggunakan fasilitas jalan di Papua Barat.
Selain pengurangan denda, juga ada program gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baik untuk kendaraan bekas.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Ini diperlukan untuk menghindari kesulitan yang akan dihadapi pemilik kendaraan bila nama dalam Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berbeda dengan pemilik saat ini karena kendaraan dibeli bekas.
Begitu pula dengan pemilik kendaraan yang bernomor polisi bukan dari Papua Barat.(an/dixie)