Oknum Advokat Buron Kasus Korupsi Diciduk Polisi

Pelarian YB alias Ais, oknum advokat tersangka korupsi pengadaan tanah kantor Dinas Perumahan Papua Barat berakhir. Dia ditangkap penyidik Tipikor Polda Papua Barat di tempat persembunyiannya di Distrik Oransbari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kamis (19/09/2019) sore.

Ditkrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Budi Santosa yang dikonfirmasi melalui Kanit Tipikor, AKP Tommy Pontororing, mengatakan penangkapan AIS dilakukan penyidik Tipikor Polda Papua Barat dibantu anggota Polsek Oransbari.

“Saat ini, Ais kita tahan di rutan Polda Papua Barat,” terangnya.

Ais masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak kooperatif saat akan dilakukan pelimpahan tahap II ke Jaksa Kejaksaan Tinggi Papua pada 25 Juli 2019 lalu.

Saat itu hanya tersangka HK selaku KPA yang hadir dalam pelimpahan tahap II, sedangkan dua tersangka lainnya yakni YI selaku PPK dan Ais selaku oknum advokat yang menjadi makelar dalam kasus ini, tidak hadir. Pelimpahan itu akhirnya batal dilakukan.

Beberapa hari setelah pembatalan tahap II, YI menyerahkan diri ke Polisi, sementara Ais ditetapkan sebagai DPO.

Penyidik berencana melakukan tahap II pada tanggal 25 September 2019.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››