71 LP Pidum Kerusuhan Papua Barat, 47 Tersangka

Ada 71 Laporan Polisi (LP) korban tindakan anarkis pasca demo rasis di Papua Barat pada 19-21 Agustus 2019.

“23 LP di Sorong Kota, 41 LP di Manokwari, 6 LP di Fakfak dan 1 LP di Teluk Bintuni,” ujar Dirkrimum Ditkrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Rebert Dacosta, dalam press release Rabu (25/09/2019).

Polisi sudah menetapkan 47 tersangka, 31 di antaranya ditahan, 14 tersangka masuk DPO, dan 2 tersangka diversi karena di bawah umur.

“Di Sorong Kota ada 12 tersangka yang ditahan dan 11 orang DPO. Di Manokwari 15 tersangka ditahan, 2 tersangka diversi. Di Fakfak 3 tersangka ditahan dan 3 tersangka DPO, sedangkan di Teluk Bintuni 1 orang tersangka ditahan,” bebernya.

Jumlah itu kemungkinan bertambah karena penyidik masih melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi dan tersangka, dan mengumpulkan alat bukti.

Polisi juga masih menyelidiki aktor intelektual kerusuhan itu.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››