Dewan Pers, PWI, IJTI, AJI, LBH PERS dan LPDS menyatakan menolak dan membuat petisi menolak Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), dan mengajak seluruh elemen pers dan seluruh lapisan masyarakat menolak RKUHP tersebut.
RKHUP itu rencananya akan disahkan DPR periode 2014-2019 di saat-saat terakhir masa bakti mereka akhir September ini, walau Presiden Joko Widodo sudah meminta agar pengesahan RKUHP ini ditunda dan tidak harus dipaksakan untuk disahkan oleh DPR periode sekarang.
Jika DPR bersikeras mensahkan RKUHP ini, maka RKUHP akan tetap berlaku meskipun presiden sebagai kepala negara tidak menandatanganinya.
Jika RKUHP ini disahkan menjadi Undang Undang, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air, karena sejumlah pasal berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja pers.
Kemerdekaan Pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi dan dipenuhi dalam demokrasi.
Tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi maka demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, akan berjalan mundur.
Keberadaan pasal-pasal karet di RKUHP akan mengarahkan kita pada praktik otoritarian, seperti yang terjadi di era Orde Baru yang menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa.(***/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››