Tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah kantor Dinas Perumahan Papua Barat resmi ditahan Jaksa Kejaksaan Tinggi Papua, Kamis (26/9/2019) siang tadi.

Mereka adalah HK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AYI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AB alias Ais selaku makelar.

Mereka ditahan setelah pelimpahan tahap II antara Penyidik Tipikor Polda Papua Barat dengan Jaksa Kejaksaan Tinggi Papua.

Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Papua, Jusak E Ayomi SH MH mengatakan para tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Manokwari, sembari menunggu waktu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari.

“Penahanan ketiga tersangka dilakukan oleh Kajari Manokwari untuk 20 hari ke depan, dan akan secepatnya melengkapi dan melimpahkan berkas untuk disidangkan,” tambah Muslim SH, Kasi Pidsus Manokwari

Baru 3 dari 5 tersangka kasus ini yang dilimpahkan ke Jaksa. Dua tersangka lain, LMS selaku pihak ketiga dan ND selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), belum P21.

LMS selain Tipikor, juga dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa terkait kelengkapan berkas ke dua tersangka itu.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››