Aset bergerak kendaraan bermotor Pemerintah Provinsi Papua Barat, bahkan pemerintah kabupaten/kota hampir pasti akan jadi masalah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pasti bermasalah, khususnya aset bergerak, karena bukan cuma ASN aktif tapi juga pensiunan dan yang meninggal pun akan ditetibkan,” ungkap Asisten I Pemprov Papua Barat, Musa Kamudi, menjawab pekerja pers, Rabu (02/10/2019).
KPK dijadwalkan akan melakukan penertiban itu pada 7-11 Oktober 2019 di Manokwari, sebagai tindaklanjut rapat koordinasi dan supervisi yang sudah dilakukan sebelumnya.
Untuk mengatasi itu, Pemprov mengusulkan mencari solusi terbaik seperti semacam penghargaan pada ASN pensiun atas baktinya selama ini, atau bisa juga di-dump, untuk menhindari terjadinya keresahan.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Untuk itu, butuh payung hukum. Itu sebabnya salah satu perdasus yang dikebut pembahasannya adalah yang menyangkut tentang pengelolaan barang daerah. Perdasus tersebut sudah disahkan bersamaan dengan APBD Perubahan 2019 Papua Barat ahir pekan lalu, tapi masih menunggu registrasi dari Kemendagri.
Juga jadi sorotan adalah penyerahan aset dari kabupaten induk ke kabupaten pemekaran. Kamudi menegaskan sesuai aturan aset tak bergerak kabupaten induk harus diserahkan ke kabupaten pemekaran.
“Konsekuensi pemekaran itu, ya serahkan, terutama aset yang tak bergerak,” ingatnya.
Aset lain yang juga jadi perhatian adalah aset dinas-dinas yang kewenangannya ditarik dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi sesuai UU 23 Tahun 2014, seperti dinas pendidikan, dinas kelautan dan perikanan, dinas kehutanan, dan dinas ESDM.(an/dixie)