Perda BUMD Papua Barat Harus Diperbaiki Agar Bisa Kelola Participating Interest Migas

Juga Harus Ada Perda Atur Setoran PI ke Kas Daerah Sebagai PAD

Perda yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Papua Barat, Padoma Doberai Mandiri (PDM), harus diperbaiki jika ingin bisa mengelola Participating Interest (PI) minyak dan gas (migas) yang ada di provinsi ini.

Pasalnya, Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Penawaran PI 10% pada Wilayah Kerja Migas Bumi antara lain mensyaratkan bahwa BUMD pengelola itu “tidak melakukan pekerjaan lain selain mengelola PI.” (Bab II Pasal 3 Ayat c.)

Kondisi itu tak terpenuhi PDM karena BUMD Papua Barat itu juga melakukan pekerjaan lain.

“Kita butuh kesiapan di sisi administrasi, karena persyaratannya harus B to B (business to business) antara BUMD provinsi dan kabupaten dengan perusahaan yang mengelola migas,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Papua Barat, Charles Hutahuruk SE MM, menjawab papuakini.co, Kamis (03/10/2019).

Untuk itu, PDM harus membuat anak perusahaan yang 100 persen dimiliki pemerintah provinsi. Hal sama harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota yang punya reservoir migas itu. “Kita berharap BUMD itu dibentuk secepatnya,” tuturnya.

POTENSI PAD

Hutahuruk lalu menyatakan PI tersebut merupakan potensi yang bisa memberi kontribusi signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“(PI) 10 persen itu keuntungan perusahaan (pengelola migas), bukan bagi hasil. Jumlah 10 persen itu dibagi 50:50 antara pemerintah provinsi dan pemerintah setempat di mana reservoir migas itu berada,” jelasnya.

Terkait itu Hutahuruk menyatakan perlu ada Perda baru yang khusus mengatur bahwa sebagian dari pendapatan PI 10% itu dipastikan langsung disetor ke kas daerah pemerintah masing-masing.

“Kita harus siapkan Perda itu agar uangnya, yang persentasenya diatur dalam Perda, dimasukkan BUMD pengelola ke kas daerah sebagai PAD. Jangan ditahan di BUMD itu sendiri,” tuturnya.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Dia membeberkan bahwa secara umum, sebagai perusahaan, keuntungan BUMD jadi keuntungan BUMD. Yang jadi PAD adalah dividen yang dibagikan BUMD.

“Tapi kan belum tentu seluruh keuntungan itu dibagikan perusahaan sebagai dividen ke pemilik perusahaan. Bisa saja dikelola BUMD itu sendiri,” ungkapnya.

Pengaturan penyetoran ke kas daerah melalui Perda tersebut tersebut, menurutnya, sudah dilakukan Pemprov Jawa Barat dan Pemprov Kalimantan Timur yang juga mendapatkan PI 10%.

“Di sana diatur dalam Perda berapa yang harus langsung disetor ke kas daerah sebagai dividen yang dibagikan, sehingga masuk sebagai pendapatan asli daerah,” tandasnya.(an/dixie)