Nomenklatur Keasistenan dan Biro Berubah, Jumlah Jabatan Tetap 137

Pemerintah Provinsi Papua Barat sedang mempersiapkan penerapan PP No 18 Tahun 2016 yang berdampak pada nomenklatur dan unit kerja Setprov.

Perubahan ini tidak berdampak pada jumlah jabatan mulai eselon Ib sampai IVa, karena jumlah jabatan tetap 137.

Menurut Kepala Biro Organisasi Papua Barat, Supriatna Djalimun SH MSi, hanya ada perubahan nomenklatur dan pengalihan kewenangan sesuai PP tersebut. “Jadi tidak ada peleburan,” ujarnya pada pekerja pers, Kamis (10/10/2019).

Dia mencontohkan Biro Humas yang nantinya akan jadi Biro Administrasi Pimpinan dan Biro Mental dan Spiritual yang akan jadi Biro Kesejahteraan. Lalu Biro Perekonomian dan Kerjasama yang kewenangan ‘kerjasama’ dipindah ke Biro Pemerintahan.

“Sesuai pemerintah pusat batas akhirnya Desember 2019, kita upayakan Oktober atau November sudah tuntas,” jelasnya, lalu mengatakan perubahan nomenklatur itu butuh Peraturan Gubernur.(an/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››