Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan DPRD Teluk Bintuni sukses mengejar kurang bayar pemerintah pusat terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Migas 2017 dan 2018.
Ini dilakukan dalam pertemuan Pemkab dan DPRD dengan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Hasilnya, Sekretaris Ditjen Perimbangan Keuangan, Rukijo menyatakan pemerintah pusat akan mentransfer kurang bayar tahun 2017 di triwulan IV 2019 dan kurang bayar 2018 di triwulan pertama 2020.
Rukijo juga menyatakan kurang bayar bukan hanya terjadi di Kabupaten Teluk Bintuni saja, tapi juga semua daerah penghasil.
“Yang jelas, kalau ada uangnya untuk apa kami menunda nunda transfer ke daerah. Intinya daerah penghasil diprioritaskan, begitu ada uang langsung dikirim,” ujar Rukijo seperti disitir siaran pers Humas Pemkab Teluk Bintuni yang diterima papuakini.co, Rabu (30/10/2019).
Pertemuan yang diprakarasai Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Teluk Bintuni, Herman Kayame, itu dihadiri, antara lain, Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw MT, Ketua DPRD Teluk Bintuni Simon Dowansiba, Anggota Banggar DPRD Yasmin Yasir, Kepala Bappeda DR Alimudin, dan Staf Khusus Bupati Wem Fimbay.
Di sisi lain, menurut Rukijo, pemerintah pusat telah melakukan kelebihan bayar ke Pemkab Teluk Bintuni antara tahun 2017 dan 2018. Kelebihan itu akan dipotong dua kali, karena kalau dilakukan sekaligus akan mengganggu kondisi fiskal daerah.(***/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››