UMP 2020 Papua Barat 3,134 Juta

Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat 2020 ditetapkan sebesar Rp3.134.600 per bulan. Penetapan dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat, Rabu (30/10/2019).

Ini berarti kenaikan 6,83% dibanding UMP 2019 Papua Barat yang Rp2.934.500.

Juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi untuk sub sektor migas Rp4.273.600, pertambangan umum kecuali galian C Rp3.026.900, jasa konstruksi Rp3.266.200, dan kehutanan, perkebunan, perikanan Rp3.134.600.

Menurut Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Frederik DJ Saidui AAK SH MH, yang juga Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Paua Barat, kenaikan ini merupakan win-win solution bagi pengusaha dan pekerja.

“Kita tidak ikut kenaikan nasional 8,51 persen karena melihat situasi, kondisi, dan perkembangan daerah Papua Barat. Dari sisi kami pemerintah kami cari yang terbaik (bagi pengusaha dan pekerja),” ujarnya.(an/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››