Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat, Maurits Saiba, mengingatkan panitia seleksi anggota DPR Papua Barat jalur otonomi khusus (pengangkatan) jeli melihat para calon yang mendaftar.
“Perdasus Nomor 4 tahun 2019 menyebutkan bahwa pimpinan parpol atau caleg yang pernah mencalonkan diri tidak bisa ikut dalam seleksi. Pansel harus jeli menyikapi peraturan ini,” ujar Maurits di kantornya, Senin (04/11/2019).
Jika Pansel melanggar aturan itu, maka output yang dihasilkan akan cacat hukum sehingga akan menimbulkan masalah.
“Kalau dalam aturan mengatakan tidak boleh, maka jangan dilanggar,” ingatnya.
Ditanya soal pimpinan MRPB yang juga masuk sebagai pansel kata dia itu tidak menjadi persoalan. “Berdasarkan aturan adat, saya rasa tidak jadi soal,” ungkapnya.
Dia menegaskan jangan sampai yang terpilih nanti menimbulkan gugatan. “Kita harus pertimbangkan harkat dan martabat kita sesama orang asli Papua. Jangan kemudian tidak masuk, lalu palang memalang dan membuat situasi tidak nyaman,” tandasnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››