Selangkah Lagi Perda RZWP3K Papua Barat Dapat Register Kemendagri

Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Papua Barat memasuki tahap final di Kemendagri.

Ini terjadi setelah Perda, yang alot dibahas di DPR Papua Barat dan baru ditetapkan jelang berakhirnya keanggotaan DPR Papuu Barat 2014-2019 sekira tiga bulan lalu, dievaluasi Direktorat Pembangunan Daerah (Dirbangda) Kemendagri, di Jakarta, Senin (04/11/2019).

Setelah dievaluasi, Perda ini akan mendapatkan Nomor Register dari Biro Hukum Setjen Kemendagri.

Evaluasi bersama Kemendagri ini dihadiri, antara lain, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani, Sekprov Nathaniel D Mandacan, Kepala Biro Hukum Roberth Hammar, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas PUPR, BKSDA Papua Barat, Balai Taman Nasional Teluk Cendrawasih, Universitas Papua, USAID SEA Project, WWF (Mbak Deti), Starling Resources, dan CI.

Hammar yang dihubungi via ponselnya mengatakan, Wagub dalam evaluasi itu mengatakan ada beberapa keunggulan Perda ini. Antara lain, dibuat oleh Pokja sendiri secara swakelola sejak Juni 2017.

Sejalan dengan misi provinsi pembangunan berkelanjutan, Papua Barat mengalokasikan 39%, sekira 4,1 juta hektar sebagai Kawasan Konservasi Perairan dalam Alokasi Ruang RZWP3K

Hammar lalu mengatakan RZWP3K Papua Barat mencoba mendorong pengakuan untuk masyarakat-masyarakat hukum adat. Upaya sudah dilakukan dengan mengundang masyarakat hukum adat, melakukan sesi khusus dengan mereka untuk mendengarkan apa yang dibutuhkan Masyarakat Hukum Adat.(an/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››