Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diinformasikan telah menerbitkan nomor registrasi (Noreg) empat Raperdasus Papua Barat.
Noreg itu terbit menyusul hasil konsultasi Biro Hukum Pemprov Papua Barat dengan Kemendagri pada 1 November 2019 lalu di Jakarta.
Informasi ini dibenarkan Kepala Biro Hukum Pemprov Papua Barat, Roberth Hammar. “Informasi yg kami peroleh, hari ini Selasa 6 November Noreg empat Raperdasus tersebut sudah diterbitkan,” ujarnya, Selasa (06/11/2019).
Belum diketahu apakah ada catatan dari Kemendagri terhadap Raperdasus tersebut. Soal ini, Hammar menyatakan kalau memang ada catatan perbaikan, makan Raperdasus itu akan diperbaiki dulu sesuai catatan, kalau ada, sebelum dilembardaerahkan.
Menurutnya, bila telah dilembardaerahkan, maka empat Raperdasus itu akan berlaku efektif mulai 2020.
Empat Raperdasus itu adalah Raperdasus Masyarakat Adat dan Wilayah Adat, Provinsi Berkelanjutan, Pemberdayaan Pengusaha Asli Papua, dan Penyediaan Rumah bagi OAP.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››