Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diinformasikan segera menerbitkan nomor registrasi (noreg) empat Raperdasus Papua Barat.
Noreg itu segera terbit setelah konsultasi Biro Hukum Pemprov Papua Barat di Kemendagri pada 1 November 2019 lalu di Jakarta.
Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Papua Barat, Roberth KR Hammar. “Informasi yang kami terima hari ini, Noreg empat Raperdasus tersebut akan segera diterbitkan. Paling lambat Desember 2019,” ujarnya Selasa (06/11/2019).
Belum diketahui apakah ada catatan perbaikan dari Kemendagri terhadap Raperdasus tersebut yang bersifat teknis atau substantif.
Soal ini Hammar menyatakan kalau memang ada catatan perbaikan maka empat Raperdasus itu akan diperbaiki dulu sebelum pemberian Noreg. “Kami menunggu surat resmi dari Kemendagri,” tuturnya.
Menurutnya, bila telah dilembardaerahkan setelah pemberian noreg, maka empat Raperdasus itu akan berlaku efektif mulai 2020.
Empat Raperdasus itu adalah Raperdasus Masyarakat Adat dan Wilayah Adat, Provinsi Berkelanjutan, Pemberdayaan Pengusaha Asli Papua, dan Penyediaan Rumah Bagi OAP.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››