Obesitas alias kegemukan banyaknya peraturan yang jadi perhatian Presiden Joko Widodo dalam Rakornas kepala daerah siap ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Biro Hukum.
“Apa yang diperintahkan kita laksanakan,” ujar Kepala Biro Hukum Papua Barat, Dr Roberth Hammar, menjawab papuakini.co, di sela Harmonisasi dan Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat tentang Pembangunan Kebudayaan Daerah di sebuah hotel di Manokwari, Senin (18/11/2019).
Dia menegaskan banyaknya peraturan di daerah tak lepas dari banyaknya peraturan di pusat yang memerintahkan daerah untuk membuat peraturan-peraturan di tingkat daerah.
“Ada juga aturan dibuat sendiri oleh daerah, tapi mayoritas adalah produk turunan aturan dari pusat,” tuturnya.
Jadi salah satu caranya juga adalah pemerintah pusat kurangi membuat peraturan yang memerintahkan pemerintah daerah membuat aturan di daerah berdasarkan peraturan pusat itu.
Dengan perampingan aturan tersebut, direncanakan mulai 2020 nanti hanya akan ada satu peraturan daerah, misalnya, tentang pemberdayaan dan perlindungan OAP. “Semua terkait OAP masuk situ, termasuk hak-hak adat, misalnya,” bebernya.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››