Pengacara terdakwa kasus pembakaran bendera merah putih, Metuzalak Awom, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari terhadap dua kliennya, GB alias BB dan IW, tidak cermat dan harus batal demi hukum.
Ini diungkapkan Metuzalak dalam eksepsi dakwaan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Manokwari, Selasa (19/11/2019).
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Saptono SH MH itu Metuzalak mengatakan dakwaan JPU tidak sinkron dengan Undang undang Nomor 24/2009, yang menyatakan bendera negara itu dipasang atau dikibarkan, bukan ditanam di jalan.
Metuzalak yang dikonfirmasi usai sidang mengatakan, sesuai Undang undang nomor 24/2009 pasal 4 – 24 menjelaskan bahwa bendera neggara itu di kibarkan atau di pasang, bukan di tanam di jalan jalan umum sebagaimana yang dibakar oleh terdakwa. Maka secara hukum, dia beroendapat bahwa dakwaan jaksa fatal dan harus dibatalkan.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manokwari, Abdi Reza SH MH mengatakan, eksepsi atas dakwaan adalah hak terdakwa dan penasehat hukum. Jaksa akan segera menyiapkan eksepsi mereka untuk menjawab tanggapan pengacara terdakwa.
“Setelah dibacakan, kami minta copy-annya, dan minta waktu satu minggu untuk memberikan tanggapan balik,” jelasnya.
Sidang ditunda Selasa (26/11/2019) pekan depan dengan agenda eksepsi jaksa.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››