Pemerintah pusat mengucurkan anggaran Rp29,61 triliun untuk Papua Barat dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2020.
DIPA yang berasal dari kementerian/lembaga (K/L), Dana Transfer dan Dana Desa itu diserahkan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan di Gedung Keuangan Negara Manokwari, Aula Kasuari, Jumat (22/11/2019).
DIPA dari K/L tersebar di 380 Satker dengan nilai Rp8,53 T. Jumlah itu diperuntukkan bagi Belanja Pegawai 1,99 T, Belanja Barang 2,86 T, Belanja Modal 3,68 T, dan Belanja Bantuan Sosial 5,74 M.
DIPA dari Dana Transfer dan Dana Desa berjumlah Rp21,08 T. Jumlah ini terdiri dari DAU 8,49 T, Dana Bagi Hasil 3,49 T, Dana Otsus 4,34 T, DAK Fisik 2,12 T, Dana Desa 1,56 T, DAK Non Fisik 8,14 M, dan Dana Insentif Daerah 267,75 M.
Gubernur dalam sambutannya mengingatkan DIPA dikelola sesegera dan seawal mungkin dengam memperhatikan transparansi dan akuntabilitas sesuai ketentuan.
“Pengelolaan anggaran harus dilakukan dengan efektif dan efisien, berotientasi pada output dan kinerja yang bermanfaat langsung pada masyarakat. Jangan sampai ada penyalahgunaan,” ingat Gubernur.
Sementara itu, Plt Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Papua Barat, Muhdi, mengatakan DIPA K/L diprioritaskan untuk melaksanakan fungsi kepemerintahan dan menjalankan program pembangunan infrastruktur, memacu sektor unggulan, perbaikan aparatur negara dan pelayanan pemerintah, serta peningkatan pertahanan keamanan dan penyelenggaran demokrasi.
DIPA dari Transfer Daerah dan DANA diarahkan untuk meningkatkan jumlah dan mutu layanan publik, menciptakan kesempatan kerja, mengentaskan kemiskinan, dan mengurangi ketimpangan antar daerah.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››