Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberi sanksi pemberhentian tetap pada Sekretraris KPU Maybrat, Teryanus Isir, dan Kasubag TP2 (Teknis Penyelenggara Pemilu) KPU Maybrat, Oktavianus Pagirik.
Mereka adalah Teradu I dan II dalam perkara yang diajukan Bawaslu Papua Barat (Ibnu Mas’ud, Rionaldo Harold Parera, Alfredo Ngamelubun, Marlenny Momot, dan M Nazil Hilmie).
Ini dinyatakan dalam putusan DKPP Nomor 174-PKE-DKPP/VII/2019 tertanggal 20 November 2019.
DKPP juga memutuskan menjatuhkan sanksi Peringatan pada Teradu III, Titus Nauw, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Maybrat, Teradu IV Onesimus Kambu, Teradu V Nelson Hara, Teradu VI Melkias Kambu, dan Teradu VII Yohanes Turot masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Maybrat.
DKPP lalu memerintahkan Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan.
DKPP juga memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu III sampai dengan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››