DKPP Berhentikan Tetap Sekretaris dan Kasubag TP2 KPU Maybrat

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberi sanksi pemberhentian tetap pada Sekretraris KPU Maybrat, Teryanus Isir, dan Kasubag TP2 (Teknis Penyelenggara Pemilu) KPU Maybrat, Oktavianus Pagirik.

Mereka adalah Teradu I dan II dalam perkara yang diajukan Bawaslu Papua Barat (Ibnu Mas’ud, Rionaldo Harold Parera, Alfredo Ngamelubun, Marlenny Momot, dan M Nazil Hilmie).

Ini dinyatakan dalam putusan DKPP Nomor 174-PKE-DKPP/VII/2019 tertanggal 20 November 2019.

DKPP juga memutuskan menjatuhkan sanksi Peringatan pada Teradu III, Titus Nauw, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Maybrat, Teradu IV Onesimus Kambu, Teradu V Nelson Hara, Teradu VI Melkias Kambu, dan Teradu VII Yohanes Turot masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Maybrat.

DKPP lalu memerintahkan Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan.

DKPP juga memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu III sampai dengan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan.(dixie)

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [842.32 KB]

Click here to preview your posts with PRO themes ››