Berkas hasil pemeriksaan tersangka korupsi berinisial ND, yang merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang dilimpahkan Penyidik Tipikor Polda Papua Barat ke Kejaksaan Tinggi Papua lagi -agi dikembalikan.
Menurut Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, melalui Kanit Tipikor AKP Tommy Pontororing, berkas ND kembali dinyatakan P19 pada hari ini.
“Petunjuk dalam P19 tersangka ND diminta dikenakan Tindak Pidana Umum tentang Pemalsuan. Padahal, Pasal 63 ayat (2) KUHP sudah sangat jelas bahwa delik umum disampingkan dengan delik khusus. Kami yakin Aspidsus Kejati Papua sangat paham hal ini,” ujarnya.
Tommy lalu menjelaskan, time line peristiwa pidana sudah sangat jelas, bahwa tersangka ND membuat dua Akta Jual Beli (AJB) yang dijadikan dasar PPK dan KPA melakukan pembayaran uang negara Rp4,5 M pada tanggal 7 Desember 2015 ke tersangka LMS.
Penyidik sangat yakin berkas perkara ND akan P21 meski pada akhirnya kembali P19.
Padahal, posisi kasus perkara ini disemua berkas perkara dilakukan secara bersama-sama oleh HK selaku KPA, AYI selaku PPK, YB Alias Ais selaku Perantara, ND selaku PPAT dan LMS.
Anehnya,kata Tommy, di surat dakwaan yang dibuat JPU, nama tersangka ND tidak ada dalam dakwaan.
“Kemarin kegiatan dinas di Jakarta, Kasubdit Tipikor Polda Papua Barat sudah menanyakan kepada pembawa materi dari Jamwas Kejagung, yang dijawab bahwa dakwaan tersebut tidak benar dan meminta penyidik agar membuat surat ke Jamwas Kejagung untuk gelar bersama, khusus kasus ND,” bebernya.
Terkait ini, penyidik Tipikor Polda Papua Barat akan gelar perkara dengan Tim Supervisi dari Tipikor Bareskrim Mabes Polri di Polda Papua Barat besok.
Soal ini, JPU Kejati Papua, Jusak Ayomi SH MH belum membalas konfirmasi papuakini sejak malam kemarin hingga siang ini. (njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››