Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua akhirnya menyatakan berkas perkara hasil pemeriksaan terhadap tersangka LMS lengkap, atau P21.
Sayangnya, pemberitahuan terhadap LMS dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan juga Tipikor atas kasus pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Dinas Perumahan Papua Barat Tahun Anggaran 2015 itu terlambat 14 hari.
“Berkas Perkara LMS dikirim 22 Oktober 2019. Hari ini kita baru terima pemberitahuan P21. Pemberitahuan itu tertanggal 12 November 2019,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey yang dikonfirmasi melalui Kanit Tipikor AKP Tommy Pontororing via ponselnya, Selasa (26/11/2019) malam.
Hanya saja, belum diketahui pasti kapan pelimpahan tersangka LMS bersama barang bukti akan dilakukan. “Kita masih koordinasi dengan JPU untuk waktu pelimpahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.
LMS merupakan pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Saat ini, tiga tersangka berstatus terdakwa sudah menjalani persidangan. Mereka adalah HK selaku Kuasa Pengguna Anggaran, YI selaku PPK, dan AB selaku makelar tanah.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››