pembakaran bendera, PN Manokwari, Kejari Manokwari, rusuh Manokwari,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari menyatakan eksepsi terdakwa kasus pembakaran bendera merah putih, BB dan IW, yang dibacakan dalam sidang pekan lalu salah satunya sudah masuk di dalam materi pokok perkara.

“Eksepsi tersakwa terkait definisi bendera yang disangkakan dalam perkara itu sudah masuk dalam materi pokok perkara, yang seharusnya disampaikan di dalam agenda sidang pembuktian. Sedangkan sidang masih dalam tahap tanggapan jaksa,” ujar JPU Abdi Reza SH MH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Manokwari, Selasa (26/11/2019).

JPU juga menyatakan dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat, cermat dan lengkap sehingga sidang harus dilanjutkan. Dengan demikian dakwaan tidak bisa dibatalkan.

Majelis Hakim yang diketuai Saptono SH MH lalu menunda sidang pada 3 Desember pekan depan dengan agenda putusan sela.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››