Ingat! Ketahanan Pangan Urusan Wajib

Gubernur Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengingatkan urusan pangan merupakan urusan wajib sesuai UU No 23/2004 tentang pemetaan urusan pangan.

“Ini urusan wajib. Jadi suka atau tidak suka, urusan pangan harus dilaksanakan dengan serius,” ujar Gubernur saat membuka rapat koordinasi Dewan Ketahanan Pangan 2019 di sebuah hotel di Manokwari, Selasa (03/12/2019).

Tugas Dewan Ketahanan Pangan diatur dalam UU No 83/2006 yakni mendukung pemerintah daerah dalam mewujudkan cita cita pembangunan pangan dan gizi, yang meliputi penyediaan, distribusi, cadangan, penganekaragaman konsumsi, serta penanggulangan masalah pangan.

Untuk itu, Gubernur mengingatkan agar Dewan Ketahanan Pangan dapat mengkoordinasikan kegiatan pembangunan ketahanan pangan yang mengacu pada program dan kegiatan pusat, sehingga dapat menjadi pedoman di tingkat kabupaten/kota.

Gubernur juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan pembangunan ketahanan pangan tidak sekadar ketahanan pangan saja, tapi juga harus dilandasi dengan kemandirian dan kedaulatan pangan sebagai rohnya.(an/njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››