Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 sudah di depan mata. Beberapa bakal calon pun telah mendaftarkan diri ke Partai Politik yang beberapa waktu belakangan ini telah membuka pendaftaran.
Berdasarkan data yang diperoleh papuakini.co, khususnya di Kabupaten Kaimana, Papua Barat sudah ada beberapa figur yang mendaftarkan diri sebagai Bacalon Bupati.Di antara mereka ada yang masih berstatus sebagai PNS maupun aggota DPRD aktif.
Terkait hal ini, Kristianus Maturbongs, SSos Ketua KPU Kaimana ketika dikonfirmasi papuakini.co mengatakan, regulasi yang mengatur tentang calon kepala daerah untuk tahun 2020 sudah disahkan dan KPU akan mengacu pada aturan tersebut.
“Sudah diatur dalam PKPU Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” ujarnya.
Dia menyebut, pada pasal 4 dalam PKPU ini disebutkan bahwa yang bersangkutan wajib berhenti atau mengundurkan diri dari jabatan sebagai PNS, TNI/Polri, dan Anggota DPRD. Termasuk untuk Kepala Desa atau sebutan lain dan perangkat desa.
Tak hanya itu, para Komisioner KPU dan Bawasludi tingkat Pusat hingga ke Daerah pun wajib mengundurkan diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Hal yang sama juga berlaku untuk calon yang berasal dari Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon.
“Jadi nanti setelah ditetapkan sebagai calon atau peserta pada Pilkada 2020, maka mereka wajib membuat secara tertulis surat pengunduran diri,” tegasnya. (yos)
Click here to preview your posts with PRO themes ››