Pemerintah Kabupaten Manokwari kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor perikanan yang terbilang besar. Bagaimana tidak, potensi ikan tuna unggulan di perairan kepala burung yang dikenal terbaik di Indonesia, tidak bisa memberikan PAD yang maksimal untuk Kabupaten ini.

Kepala Bidang Perikanan tangkap dan Budidaya Ikan di Dinas Perhubungan dan Kelautan Kabupaten Manokwari, Dedi Ariana mengatakan, satu orang investor ikan jika beroperasi di Manokwari, bisa menghasilkan retribusi sekira 6 juta per sekali pengiriman ikan oleh satu orang investor jika dihitung satu persen dari pengiriman.

“Itu baru dari segi pengiriman ikan ke luar Manokwari, belum potensi lainnya,” ujarnya, Selasa (17/12/2019).

Dia mengatakan, ada perusahaan baru di Manokwari bernama PT. Kwarindo Bahari Lestari dari bali yang bekerjasama dengan Pahala Yuantong di Manokwari yang merupakan Pemilik Modal Asing (PMA). Baru beberapa hari lalu, mereka mendarat untuk mengirim sekira 9 ton hasil ikan tuna. Itu adalah hasil minum lantaran satu palka penampung ikan di kapal mengalami kerusakan.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Sayangnya, Pemerintah Kabupaten Manokwari tidak memiliki Pelabuhan pendaratan dan juga coolstorage yang merupakan dua sarana penting bagi seorang investor ikan dalam melakukan investasi.

“Mereka membutuhkan dukungan pemerintah daerah berupa dua sarana itu. Jika tidak ada, dimana mereka mau menampung hasil tangkapan ??,” ungkapnya.

Padahal lanjut Dedi, timbal baliknya cukup menjanjikan. Pertama, investor akan menyewa pelabuhan dan juga coolstorage tersebut. Disitu sudah ada PAD. Ke dua, investor akan mengirim ikan dari pelabuhan disini dan pengiriman ikan itu ada hitungan retribusinya.

“Selama ini mereka kirim tanpa keapsahan seperti lebel. Alhasil, ketika kiriman itu tiba di Bali misalnya, dan kemudian dari Bali keluar lagi ke daerah lain, maka ikan itu akan menggunakan lebel Bali, bukan Manokwari yang seharusnya merupakan lokasi penghasil,” terangnya.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Soal Pelabuhan pendaratan dan juga coolstorage kata Dedi sudah 3 tahun terakhir ini diajukan namun belum membuahkan hasil. Padahal, di sektor perikanan, Kabupaten Manokwari sdh kehilangan beberapa sumber PAD terutama perijinan yg sudah di kelola oleh Provinsi.

Disisi lain, sumber PAD yakni penebitan Surat Keterangan Asal (SKA) yang masih menjadi kewenangan Kabupaten, perdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 25 tahun 2011, dinilai masih banyak kekurangan dan harus di revisi. Oleh karena itu, 3 tahun terakhir ini, dia menggratiskan pengurusan SKA, sampai ada regulasi atau peraturan yang menjadi dasar penarikan pungutan/retribusi.

Dia lalu berharap, Perda 2011 tentang penerbitan SKA yang kini sementara proses revisi bisa cepat tuntas, agar ada dasar hukum yang kuat untuk penarikan biaya retribusi. Selain itu, pemerintah diharapkan dapat menerima usulan pembangunan dermaga dan coolstorage itu agar Kabupaten Manokwari bisa mendapatkan tambahan PAD dari Sektor Perikanan (njo).