Pemetaan Wilayah Adat Jadi Kebutuhan dan Keharusan

Pemetaan wilayah adat menurut suku menjadi suatu kebutuhan dan keharusan. Ini sesuai dengan amanat UU Otsus yang mengatur tentang hak ulayat, keberpihakan, pemberdayaan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar orang asli Papua.

Ini diungkapkan Kepala Biro Administrasi Pelaksanaan Otsus Papua Barat, Abner Singgir SE MM yang dikonfirmasi, di sela kegiatan pemetaan wilayah adat menurut suku di sebuh hotel di Manokwari, Rabu (18/12/2019).

“Makanya kita buat pemetaan ini untuk menjaring masukan masukan sebelum pelaksanaan Pergub itu. Harus ada masukan serta saran yang perlu kami tahu sebagai bahan penting penerbitan sebuah regulasi,” ujarnya.

Menurutnya, pembuatan sebuah regulasi tidak bisa serta merta langsung sepihak.

“Nanti implementasinya bertabrakan dengan kepentingan masyarakat dan terjadilah komplen. Makanya kita tidak boleh sepihak karena dampaknya nanti, perdasus lain, pergub lain, pandangan masyarakatnya juga lain,” ungkapnya.

Dia berharap pemerintah, DPR dan MRP bisa terus bekerjasama dengan baik.

“Selama ini masih terkesan masing-masing jalan sendiri. Ke depan, tiga lembaga ini harus kerjasama. Karena bicara Otsus ini bicara keberpihakan OAP yang sangat luas, bukan sekadar uang,” tandasnya. (njo)