Kakanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Papua Barat, Muhdi, mengatakan anggaran pekerjaan yang sedang disoroti pekerja proyek sudah dicairkan 100 persen ke kontraktornya.
“Atas prestasi pekerjaan, tanggal 31 Desember 2019 sudah kita bayarkan 100 persen ke pihak kontraktor. Jadi sudah tuntas dibayarkan,” ujarnya saat dikonfirmasi soal itu, Kamis (23/01/2020).
Pembayaran dilakukan atas laporan konsultan pengawas terkait prestrasi kerja. Sehingga, tuturnya, kalaupun ada kekurangan pekerjaan, detilnya ada pada Konsultan pengawas.
Sementara itu, M Iqbal selaku PPTK dalam pekerjaan itu menyebut pagu anggaran pekerjaan itu Rp6,2 miliar, yang meliputi perencanaan, konstruksi, dan pengawasan.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Iqbal membenarkan ada kekurangan pembayaran, dan ada kesepakatan yang dilakukan antara kontraktor dan subkontrantor dengan pekerja, di mana dia menjadi saksi atas kesepakatan itu.
Sepengetahuannya dia, ada sebagian pembayaran yang dilakukan dari kekurangan yang ada.
“Penyedia sudah lakukan penghitungan dengan masing masing pekerja. Ada kesepakatan di internal mereka untuk menyelesaikan itu. Atas dasar itu mereka lalu menyelesaikan sebagian tunggakan. Tapi progress lanjutan sampai sekarang saya belum tahu, apakah ada pembayaran kekurangan lagi atau tidak? Saya belum bertanya lagi maupun belum diinformasikan soal ini,” ungkapnya.
Sebagai pihak yang memiliki pekerjaan, Iqbal mengaku, akan membantu apa yang bisa mereka bantu. “Kontraktor ambil subkon dan pekerja atas keputusannya mereka sendiri. Kita tidak intervensi terkait itu. Tapi dari pihak institusi, kami akan lakukan pendekatan terkait persoalan itu,” tegasnya.(njo)