Walau baru terbentuk akhir tahun 2019 lalu, Polres Manokwari Selatan dengan segala keterbatasan yang ada tidak main-main dengan persoalan miras.
Senin kemarin mereka menggrebek tempat penjualan miras di Kampung Sabri, Distrik Ransiki. Pemiliknya diketahui berinisial SM (34) yang merupakan oknum ASN di Pemkab Teluk Bintuni.
“Pengungkapan miras ini terjadi Senin siang kemarin oleh anggota Reskrim Polres Mansel,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey.
Dalam pengungkapan itu, selain mengamankan pemilik miras untuk diambil keterangan lebih lanjut, tim juga menyita barang bukti miras jenis vodka sebanyak 23 botol dan 4 botol wiski.
Kabid Humas mengatakan Ransiki wilayah yang rentan dilalui pemasok miras karena membatasi beberapa wilayah. Dia lalu mengampresiasi upaya Polrea Mansel dalam memberantas miras yang selama ini menjadi akar persoalan Kamtibmas di berbagai wilayah.(njo)
oknum ASN Bintuni miras,
Polres Manokwari Selatan,
Polres Mansel.
Kabid Humas,
Polda Papua Barat,
Click here to preview your posts with PRO themes ››