Penyerahan LMS, tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan Papua Barat, menunggu kepastian lokasi pelimpahan apakah di Kejati Papua atau Kejati Papua Barat.

“Masih Koordinasi antara Kejati Papua dan Papua Barat,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Kombes Pol Budi Santosa, pada papuakini via ponselnya, Senin (03/02/2020).

LMS merupakan satu dari lima tersangka korupsi pengadaan tanah kantor Dinas Perumahan Papua Barat. Tiga tersangka sudah dalam masa sidang, sedangkan LMS sudah P21 sejak 12 November 2019 namun belum diserahkan ke jaksa.

Tersangka lainnya, Nina, masih tahap I.

Kasus ini ditangani Polda Papua Barat dengan koordinasi Kejati Papua sebelum Kejati Papua Barat terbentuk di Manokwari. Dengan demikian, setelah resmi terbentuk dan beroperasi di Manokwari, penyidik perlu berkoordinasi dengan dua Kejati tersebut.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››