MYR tak melawan saat diringkus petugas Polres Kaimana di kediamannya di jalan Utarum Kaki Air Kecil, lantaran mencuri di rumah George Tiwow, anggota Polres Kaimana.
Keberadaannya berhasil diketahui berkat informasi masyarakat.
Menurut Kapolres Kaimana AKBP Iwan P Manurung SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ronal Nobel Manalu SE SIK, pencurian dilakukan pada 9 Februari lalu, sedangkan tersangka dibekuk 18 Februari.
“Pelaku masuk melalui jendela. Korban baru tahu kecurian saat bangun di pagi hari. Istri anggota polisi ini lalu membuat laporan,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (19/02/2020).
Dalam menjalankan aksinya terduga pelaku menggondol lima HP, satu dompet, dan uang Rp6 juta.
Terduga pelaku mengaku sudah memantau keadaan rumah korban sejak siang. Saat itu jendela rumah korban dalam keadaan terbuka. Malam harinya terduga pelaku menjalankan aksinya sendirian.
“Setelah dikembangkan, semua HP korban masih ada, hanya uang 6 juta yang sudah digunakan pelaku untuk membeli baju dan bayar koperasi,” jelas Kasat.
Kini terduga pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Kaimana untuk proses hukum lebih lanjut.(yos)
Click here to preview your posts with PRO themes ››