Praktisi hukum di Manokwari, Rustam SH, meminta Kejati Papua Barat tidak sebatas koordinasi melainkan segera mengambil sikap tegas untuk meminta berkas perkara kasus korupsi di Kejati Papua yang ditangani Polda Papua Barat.
“Sebaiknya jangan hanya koordinasi melainkan mewujudnyatakan agar segera dilimpahkan ke Kejati Papua Barat, atau segera menarik berkas itu,” ujar Rustam, Kamis (20/2/2020).
Pasalnya, ada penanganan kasus yang cukup menyita perhatian yakni dugaan korupsi pengadaan lahan kantor Dinas Perumahan Papua Barat.
“Kasus ini sudah berjalan 2 tahun. Bahkan dari 5 tersangka, 3 tersangka sudah divonis. Mengapa 2 tersangka belum? 1 tersangka inisial LMS sudah P21 tapi belum tahap II, satu tersangka inisial ND, masih P19 berulang kali. Apa yang sebenarnya terjadi?” ungkapnya.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Jadi, lanjut Rustam, baik kasus perumahan, PLTMG Kaimana dan kasus korupsi lainnya jika ada, harus segera ditarik secepat mungkin oleh Kejati Papua Barat agar lebih cepat koordinasinya.
Dia lalu membeberkan, satu tersangka yang masih P19 dalam petunjuk jaksa diminta untuk dialihkan ke Tindak Pidana Umum.
“Kalau seperti ini, apa kata dunia? Perkara satu paket, bagaimana bisa yang satu mau dialihkan ke Pidum, sedangkan tiga tersangka sudah divonis. Tiga orang yang menggunakan produk palsu dan sudah dihukum. Lalu, yang membuat produk palsu tidak dihukum?” bebernya.
Menyikapi ini, jika berkas tidak segera dilimpahkan ke Kejati Papua Barat, atau Kejati Papua Barat tidak segera mengambil berkas itu, maka sudah seharusnya Jaksa Agung Muda Pengawas (JAMWAS) turun tangan.
“Apabila kasusnya masih mangkrak, JAMWAS harus turun dan periksa. Ini bukan kasus yang susah seperti kasus KONI yang pernah ditangani Polda Papua Barat. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan kecemburuan hukum pada kasus Tipikor,” tandasnya. (njo)