Dua dari 164 kampung di Manokwari dipastikan tak akan dapat Dana Desa tahap pertama di 2020. Dua kampung itu adalah Musaboboit dan Mansinam.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Manokwari, Jeffry J Sahuburua, rekening dana desa Musaboboboit diblokir sejak tahap kedua 2018.
Pemblokiran dilakukan karena kampung itu pindah dari Distrik Tanah Rubuh ke daerah Soribo, Distrik Manokwari Barat.
“Kampung Mansinam karena kepala kampungnya ditahan kejaksaan karena kasus korupsi dana desa yang dilidik Polres Manokwari,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/02/2020).
Sementara itu 162 kampung lainnya belum dipastikan apakah semuanya bisa dapat dana desa tahap pertama atau tidak.
“Dokumen sebagai syarat pencairan dana desa tahap I 2020 masih dalam tahap. Maret sudah bisa tuntas. Namun. realisasi di Maret nanti belum tentu 100 persen. Kira kira 50 persen, karena semua tergantung pelaporan saja,” ujarnya saat mendampingi Wakil Bupati Manokwari Edi Budoyo.
Pelaporan itu diakuinya masih menjadi kendala meski ada pendamping lokal distrik maupun tenaga ahli di tingkat kabupaten.
“Kita mau supaya bendahara kampung itu setidaknya bisa buat laporan sendiri, jangan bergantung terus ke pendamping. Kalau program pendamping ini tidak ada, bagaimana bendahara bisa buat pelaporan? Apalagi honor Bamuskam sekarang Rp1.25 juta, aparat kampung Rp2,050 setara ASN golongan 2 A dan Kepala Kampung Rp 2,5,” jelasnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››