Penindakan dengan cara memberhentikan dan memberikan teguran terhadap perusahaan atau pengendara mobil angkutan galian C terkendala kewenangan.
“Bidang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) ditarik ke pusat. Tidak lagi kewenangan pemerintah daerah. Ini membuat Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kendaraan Galian C, awalau ada yang cukup mengganggu ketika memuat material dan tidak menggunakan terpal penutup,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari, Albert Simatupang, Jumat (28/2/2020).
Hal ini sudah disosialisasikan ke para supir truk beberapa tahun lalu sesuai instruksi Bupati Manokwari.
“Waktu itu kita sosialisasikan dan kurang lebih setahun lumayan tertib. Tapi kemudian jadi lagi. Ya, itu namanya penyakit manusia,” ungkapnya.
Dia berharap, meski tidak ada kewenangan, para supir truk punya pengertian dan kesadaran menutup muatan galian C dengan terpal, karena muatan yang berlebihan dan tertiup angin mengganggu pengendara lainnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››