Oknum PNS Lapas Kelas IIB Sorong, RL, dibekuk anggota Sat Narkoba Polres Sorong Kota karena memiliki 29 paket sabu sabu seberat 29,26 gram sekira pukul 18.00 WIT, Kamis (12/3/2020).
Dia ditangkap di kompleks perumahan Lapas Kelas IIB Sorong, di Jl. Sapta Taruna KM 10.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey mengatakan juga ditemukan seperangkat alat isap sabu (bong ), pipet kaca, dan korek gas.
“Yang bersangkutan merupakan target operasi anggota Sat Narkoba Polres Sorkot selama ini,” tuturnya, lalu mengatakan RL kini ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››