Oknum Sipir Lapas Sorong Pembawa Sabu Bakal Kena Sanksi Berlapis

Selain diproses secara hukum oleh pihak kepolisian Sorong Kota, oknum sipir Lapas Sorong berinisial RL yang ditangkap karena membawa 29 paket sabu juga akan diperiksa internal Kementerian Hukum dan HAM.

Kakanwil Hukum dan HAM, Antonius Ayorbaba, yang dikonfirmasi via ponselnya mengatakan, pihaknya juga akan melakukan BAP terhadap oknum sipir tersebut untuk sanksi adminitrasi.

“Dia tetap akan diperiksa. Ada dua mekanisme, selain diperiksa polisi juga akan kami periksa,” ungkpanya, Jumat (13/03/2020) siang tadi.

Selasa pekan depan tim dari kantor wilayah akan turun ke Sorong melakukan pemeriksaan dan BAP terhadap oknum tersebut untuk penindakan di ranah Kemenkumham.

“Selasa pagi saya berangkat ke Sorong. Dengan tim di sana kita akan tindaklanjuti proses masalah yang terjadi,” tandasnya.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››