Wanita muda 32 tahun berinisial VR kedapatan membawa narkoba jenis Ganja lebih dari 2 kg . Dia ditangkap BNN Papua Barat, Senin (23/3/2020) KM Labobar.
Penangkapan ini merupakan buah dari pengembangan dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga ganja menggunakan kapal tersebut.
“Kami lakukan pengembangan hingga berhasil membekuk VR bersama tas berisi 115 paket besar ganja lebih dari dua kilogram. Informasi awal barang itu akan dibawa ke Sorong,” ujar Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Pol Setija Juniata.
Atas tindakan itu VR dikenakan pasal 111 ayat (2), pasal 112 ayat (2), dan atau pasal 131 ayat (1) UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››