Dinas Pendidikan Papua Barat menginstruksikan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, para kepala sekolah SD, SMP, SMA dan sederajat, dan pengawas sekolah SD, SMP, SMA dan sederajat se Papua Barat untuk mengalihkan penggunaan dana Ujian Nasional yang belum terserap untuk membantu proses belajar dan ujian para siswa di rumah.
Instruksi ini disampaikan Dinas Pendidikan Papua Barat melalui surat tertanggal 26 Maret 2020 yang diteken Kepala Dinas Barnabas Dowansiba.
Surat itu juga membuat sejumlah instruksi lainnya terkait proses belajar dan ujian di rumah dalam upaya mencegah penyebaran pandemi virus corona.
Instruksi ini sejalan dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang meniadakan Ujian Nasional SD, SMP, SMA dan sederajat di 2020 ini.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››