Bawaslu Kaimana memberhentikan sementara semua Panwas mulai tingkat desa/kelurahan sampai Distrik.
Pemberhentian mulai 31 Maret 2020 ini sesuai Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0252/K. BAWASLU/PM.00/3/2020 dan surat Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor : 066/K.PB/KP.1.1/III/2020 tanggal 28 maret 2020.
“Pemberhentian sementara juga berlaku untuk jajaran Sekretariat Panwaslu Distrik,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana, Karolus Kopong Sabon SE, pada papuakini.co melalui WhatsApp, Senin (30/03/2020).
Pemberhentian ini juga didasarkan pada keputusan KPU RI yang menunda beberapa tahapan yang telah ditindaklanjuti KPU Kaimana.
“Selama masa pemberhentian sementara ini, pengawas ad hoc tidak diberikan honorarium. Pengaktifan kembali mereka menantu petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu RI,” jelasnya.
Dia berharap para pengawas yang diberhentikan sementara ini dapat memahami situasi dan kondisi akibat pandemi cCovid-19, dan mengajak untuk berdoa bersama agar cepat berakhir.
“Kami menyadari kebijakan keputusan ini tidaklah mudah bagi kita, tapi harus dilakukan karena pertimbangan kemanusian dan juga soal pertanggungjawaban keuangan negara. Kami mohon pemahaman bersama atas situasi sekarang ini. Tetap semangat dan selalu jaga kesehatan,” tutupnya. (yos)