Manuel Urbinas Uraikan Penggunaan Dana Desa Untuk Covid-19

Coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan sebagai pandemi oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) berdampak sangat luas terhadap stabilitas keuangan dan aktivitas perekonomian nasional, termasuk berdampak terhadap kegiatan pembangunan Kabupaten Raja Ampat.

Presiden telah mengeluarkan paket-paket kebijakan ekonomi dan keuangan untuk menghadapi dampak Covid-19 terhadap aktivitas ekonomi nasional tersebut, seperti Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Perppu yang diteken 31 Maret 2020 itu telah diserahkan ke DPR pada 2 Maret 2020 untuk dibahas dan disahkan jadi UU.

Yang perlu mendapat perhatian pemda dan DPRD Raja Ampat adalah dampak dari pemberlakuan Perppu tersebut terhadap kegiatan pembangunan di daerah.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

“Di antaranya penyesuaian atau pengurangan alokasi dana transfer ke daerah, perintah untuk pengutamaan penggunaan belanja daerah untuk sektor kesehatan (refocusing), dan penyediaan jaring pengaman sosial melalui penggunaan anggaran belanja infrastruktur sebesar 25%, serta refocusing penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) ke penduduk miskin di desa,” ujar Wakil Bupati Raja Ampat, Manuel Piter Urbinas, SPi MSi dalam keterangan pers yang diterima papuakini.co, Jumat (03/04/2020).

Selain kegiatan pembangunan, agenda lain yang harus tertunda adalah pelaksanaan Pilkada yang semestinya digelar 23 September 2020 jadi paling lambat September 2021.

Penundaan tersebut diputuskan dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR, KPU, BAWASLU, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri.

Implikasinya adalah dana hibah Pemda untuk pelaksanaan Pilkada dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penanganan pandemi Covid-19 di daerah, melalui skema realokasi sesuai amanat pasal 3 ayat (1) Perppu 1/2020.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Dengan berlakunya Perppu tersebut, dapat dipastikan Raja Ampat akan mengalami penurunan pendapatan yang bersumber dari dana transfer pemerintah ke daerah, baik itu DAU, DAK, DID, Dana Otsus, dan dana desa, sehingga perlu sesegera mungkin Pemda dan DPRD membahas skenario-skenario untuk penyesuaian pendapatan dan belanja daerah untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, serta melakukan mitigasi terhadap kelompok masyarakat terdampak terutama masyarakat di kampung yang terdampak oleh pengurangan besaran alokasi dana desa nantinya.

Di tengah situasi keprihatinan nasional seperti sekarang ini, perasaan khawatir masyarakat terutama masyarakat ekonomi lemah adalah hal yang manusiawi.

“Untuk itu sebagai bagian dari pemerintah daerah saya menyerukan kepada masyarakat untuk tidak panik dan tetap percaya kepada pemerintah dan pemerintah daerah, karena Perppu ini,yang nanti akan dilanjutkan dengan peraturan pelaksana setingkat menteri, telah memberikan pijakan hukum bagi pemerintah daerah tentang bagaimana protokol dalam melewati ujian stabilitas ekonomi ini.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Untuk menjamin ketersediaan kebutuhan pokok beserta pendistribusiannya bagi masyarakat terdampak, Pemda dapat menggunakan pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai dasar hukum, dan untuk menjamin daya beli masyarakat Pemda dapat memberikan bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa sesuai amanat pasal 2 ayat (1) huruf i.

“Prinsipnya adalah kita semua tetap bergandengan tangan, mengesampingkan dahulu segala perbedaan pandangan dan kepentingan politik, dan mentaati seluruh kebijakan dan imbauan pemerintah sembari tetap berdoa pada Tuhan agar kita segera dapat terbebas dari ancaman Covid-19,” tandas Urbinas.(***/wan)