3 Penyidik Dugaan Korupsi Dinas Perumahan Papua Barat Dimutasi

Tiga penyidik Tipikor Polda Papua Barat yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan tanah kantor Dinas Perumahan Papua Barat tahun anggaran 2015 dimutasi.

Perkara dengan nomor : LP/6/1/2017/Papua Barat/SPKT tanggal 6 Januari 2017 itu cukup rumit ketika penyidik harus menerima berulang kali P19 untuk tersangka LMS dan ND sebelum akhirnya dinyatakan P21.

Khusus tersangka ND, statusnya jadi P21 setelah berkas pemeriksaannya tidak lagi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua tapi ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Aspidsus Kejati Papua Barat menyatakan berkas ND P21 alias lengkap tertanggal 23 Maret 2020.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Tiga hari kemudian, 26 Maret 2020, tiga penyidik kasus ini dimutasi.

Berdasarkan surat Telegram Kapolda Papua Barat ST/167/III/KEP/2020 tanggal 26 Maret 2020, AKP Tommy Pontororing selaku PS Kanit 1 Subdit 3 Ditkrimsus Polda Papua Barat dimutasi  sebagai PS Kasubagrenmin Ditsamapta Polda Papua Barat.

Berdasarkan surat ST/168/III/KEP/2020 tanggal 26 Maret 2020, Bripka Hardianto Marianus SH dimutasi sebagai BA Polres Kaimana, dan Bripka Leksi Jemri Nenobais dimutasikan sebagai BA Polres Fakfak.

Soal ini, Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Tornagogo Sihombing mengatakan mutasi adalah bagian dari dinamisasi organisasi.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

“Itu tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus. Yang namanya mutasi itu dinamisasi. Nanti bisa masuk lagi. Kita lihat formatnya,” ujarnya saat dikonfirmasi di sebuah hotel di Manokwari, Jumat (03/04/2020).

Saat ditanya apakah mutasi ini tidak mengganggu penanganan kasus yang tengah berjalan oleh tiga dari delapan penyidik di Ditkrimsus Polda Papua Barat, Kapolda menyatakan tidak.

“Ini tidak menganggu penanganan kasus. Semua sudah sesuai fungsi dan tupoksinya. Yang jadi masalah kalau dia tidak selesaikan penanganan kasus, karena organisasi membayar dia untuk melakukan itu,” tegas Kapolda.

Catatan papuakini.co, tiga dari delapan penyidik yang dimutasi itu memiliki tanggung jawab dalam penanganan enam perkara dugaan korupsi.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Selain kasus pengadaan tanah kantor Dinas Perumahan Papua Barat, lima kasus lainnya adalah sbb.:

– Dana hibah pembangunan gereja GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong senilai Rp600 juta dari APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2014;

– Dana pembangunan/pematangan talud PLTMG Kabupaten Kaimana dari APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2017 senilai Rp18,28 M;

– Dana hibah perawatan Situs Mansinam senilai Rp5 M dari APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2017.

– Dana hibah perawatan Situs Mansinam senilai Rp4 M dari APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2018;

– Penyalahgunaan dana BBM bersubsidi untuk nelayan Kota Sorong senilai Rp10 M.(njo)