Pemilik Akun FB Pencaci Maki Gubernur Papua Barat Diproses Hukum

Biro Hukum Papua Barat memproses hukum ujaran kebencian yang ditulis pemilik akun FB berinisial DR yang mencaci maki Gubernur Papua Barat atas tanggapannya tentang penanganan pencegahan Covid-19 di Papua Barat.

“Kita lanjutkan, kami bersama tim pengacara. Pengacara dari pemda saya pimpin sendiri,” ujar Kepala Biro Hukum Papua Barat, Roberth Hammar.

Pemprov memberi kuasa hukum pada Yan Christian Warinussy untuk melapor baik di Polda maupun di Polres.

“Sisi hukum kita sudah dapat tanda-tanda mereka mereka ini siapa. Kita laporkan 1, 2 orang yang sudah pasti. Yang lain menyusul,” ujarnya.

Hammar menegaskan pro kontra pembatasan akses baik laut maupun udara merupakan kebijakan yang diambil dalam rapat pembahasan melalui mekanisme panjang dan kesepakatan bersama.

“Pro kontra terkait keputusan pimpinan daerah adalah sesuatu yang wajar, dan pemerintah menerima kritikan itu. Namun yang tidak wajar ketika pro kontra itu ada caci maki,” tuturnya.(an/njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››