Kejaksaan Tinggi Papua Barat mendukung relokasi anggaran Pemprov Papua Barat untuk penanganan dan pencegahan Covid-19, sskaligus mengingatkan jangan menyalahgunakan anggaran untuk bencana non alam itu.
Ini dikatakan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rudy Hartono SH MH di Kantor Kejati Papua Barat, Selasa (14/04/2020).
Dia mengingatkan hukuman bagi orang yang menyalahgunakan anggaran darurat bencana lebih berat.
“Hukumannya akan ditambah 1/3 dari biasanya. Ada pemberatan Karena disimpangi saat darurat bencana,” tegasnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››