Pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperpanjang masa kerja di rumah terkait pencegahan penyakit virus corona 2019 (Covid-19) hingga 13 Mei 2020.
Hal ini dinyatakan MenPAN dan RB Tjahjo Kumolo dalam Surat Edaran No 50/2020 tertanggal 20 April 2020 yang ditujukan ke, antara lain, para kepala daerah se Indonesia.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››