Presiden Joko Widodo memutuskan THR tak akan diberikan ke ASN dan TNI/Polri eselon II ke atas. Yang dapat hanya eselon III ke bawah dan pensiunan.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat dengan Jokowi seperti dilansir liputan6.com, sekarang sedang dalam proses melakukan revisi Perpres sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan.
Kemenkeu sebelumnya telah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR ini, menyusul besarnya beban keuangan negara akibat pandemi virus corona atau Covid-19.(***/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››